Peraturan Daerah No. 2/2009 Mengubah Peraturan Daerah (PERDA) No. 9/2007RIWAYAT PERUBAHAN : Pasal I
Ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9) diubah, sehingga keseluruhan bunyi Pasal 2 menjadi sebagai berikut :
“Pasal 2
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyebutan desa menjadi dusun dan penyebutan dusun menjadi kampung.
- Dusun dipimpin oleh kepala dusun yang selanjutnya disebut Rio dan kampung dipimpin oleh Kepala Kampung.”
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |