Peraturan Daerah No. 2/2009
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 9/2007

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 9) diubah, sehingga keseluruhan bunyi Pasal 2 menjadi sebagai berikut :

“Pasal 2

  • Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyebutan desa menjadi dusun dan penyebutan dusun menjadi kampung.
  • Dusun dipimpin oleh kepala dusun yang selanjutnya disebut Rio dan kampung dipimpin oleh Kepala Kampung.”

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.